Senin 20 Sep 2021 19:37 WIB

In Picture: Pengawasan Prokes Wisata di Kawasan Wisata Pantai Anyer

Pemerintah membatasi kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan memperketat prokes..

Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi

Personel Satuan Polisi Pamong Praja mengingatkan pengunjung Pantai Sembolo untuk mengenakan masker dan taat menerapkan protokol kesehatan di Kawasan Pantai Anyer, Serang, Banten, Ahad (19/9/2021). Untuk mencegah merebaknya kembali penyebaran COVID-19 di lokasi wisata pemerintah membatasi kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan memperketat penerapan protokol kesehatan untuk semua pengunjung. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Personel Satuan Polisi Pamong Praja mengawasi pengunjung Pantai Sembolo untuk mengenakan masker dan taat menerapkan protokol kesehatan di Kawasan Pantai Anyer, Serang, Banten, Ahad (19/9/2021). Untuk mencegah merebaknya kembali penyebaran COVID-19 di lokasi wisata pemerintah membatasi kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan memperketat penerapan protokol kesehatan untuk semua pengunjung. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Personel Satuan Polisi Pamong Praja berpatroli untuk mengingatkan pengunjung Pantai Sembolo agar mengenakan masker dan taat menerapkan protokol kesehatan di Kawasan Pantai Anyer, Serang, Banten, Ahad (19/9/2021). Untuk mencegah merebaknya kembali penyebaran COVID-19 di lokasi wisata pemerintah membatasi kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan memperketat penerapan protokol kesehatan untuk semua pengunjung. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Personel Satuan Polisi Pamong Praja mengawasi pengunjung Pantai Sembolo untuk mengenakan masker dan taat menerapkan protokol kesehatan di Kawasan Pantai Anyer, Serang, Banten, Ahad (19/9/2021).

Untuk mencegah merebaknya kembali penyebaran COVID-19 di lokasi wisata pemerintah membatasi kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan memperketat penerapan protokol kesehatan untuk semua pengunjung.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement