REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menetapkan tiga sipir menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Blok C II Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani meminta, kepolisian tidak hanya berhenti melakukan penyidikan terhadap tiga sipir yang telah ditetapkan tersangka tersebut.
"Bareskrim Polri kami harapkan menyidik lebih jauh untuk setidaknya dua hal," kata Arsul kepada Republika, Senin (20/9).
Pertama, Arsul menilai; Polri perlu melakukan penyidikan lebih jauh apakah pejabat lapas level di atas tersebut juga memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. Kedua, kepolisian dinilai perlu juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut.
"Karena materi penetapan tersangka tersebut berbasis pada Pasal 359 KUHP yang merupakan pasal kelalalaian yang menyebabkan matinya orang, maka penyidik Polri perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut berdasar Pasal 187 KUHP," ujar wakil ketua MPR itu.
Sebelumnya tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y. Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.
“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.