Selasa 21 Sep 2021 03:30 WIB

Pelaku Fetish akan Jalani Terapi Penyembuhan 

Tidak ada unsur apapun dalam tindakannya selain hasratnya terhadap mukena. 

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Suasana gedung tahanan Polres Malang Kota (Makota).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Suasana gedung tahanan Polres Malang Kota (Makota).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Polresta Malang Kota (Makota) tidak menemukan unsur pidana apapun dalam kasus fetish mukena. Sebab itu, pelaku yang diduga mengalami penyimpangan ini, akan menjalani terapi penyembuhan.

Kasatreskrim Polresta Makota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, saat ini, aparat masih harus mendalami ada atau tidaknya unsur pidana pada kasus fetish. Namun, berdasarkan keterangan fakta dan hasil penyelidikan, aparat tidak menemukan pidana pada prosesnya. 

"Jadi, ini akan kami hentikan untuk proses penyelidikan,” kata Tinton kepada wartawan di Mapolresta Makota, Senin (20/9).

Tinton mengaku, sudah merekomendasikan pelaku untuk bisa melakukan terapi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah ada penyimpangan atau tidaknya pada pelaku. Hal yang pasti, kata Tinton, pelaku sudah siap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya apabila masuk ranah tindak pidana.