REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang. Kebijakan itu berlaku dari 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Dia menambahkan, PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten atau kota. "Hal itu karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9).
Airlangga yang juga menjabat sebagai Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyebutkan, kabupaten atau kota yang masih menerapkan level 4 yakni Aceh Tamiang, Pidi, Bangka, Padang, BanjarBaru dan Banjarmasin, Balikpapan dan Kutai Kartanegara, sera Tarakan dan Bulungan. Sedangkan untuk PPKM level 3 di luar Jawa-Bali diterapkan di 105 kabupaten atau kota, level 2 di 250 kabupaten atau kota, serta level 1 di 21 kabupaten atau kota.
Pengaturannya, kata dia, masih sama dengan penyesuaian pada PPKM level 3, mall bisa beroperasi jam 10.00 sampai 21.00 WIB. Maksimum kapasitasnya sebanyak 50 persen, lalu masuk dengan screening melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Dirinya menyampaikan, provinsi di luar Jawa-Bali menyumbang 61,95 persen kasus Covid-19 dari total kasus nasional. Ia merincikan, Sumatera memiliki tingkat kesembuhan mencapai 93,52 persen, dengan fatality rate-nya 3,49 persen dan perkembangan kasus aktifnya antara 9 sampai 19 September turun 80,52 persen.
“Nusa Tenggara recovery rate 95,78 persen, fatality rate 2,3 persen dan penurunan kasus aktif 86,75 persen. Lalu, Kalimantan recovery rate 94,27 persen, fatality rate 3,15 persen dan kasus aktif turun 81,48 persen,” tutur Airlangga. Kemudian Sulawesi memiliki tingkat kesembuhan 94,61 persen dengan fatality rate 2,61 persen dan penurunan kasus aktif mencapai 81,13 persen.
Sedangkan di Maluku dan Papua tercatat tingkat kesembuhan 95,59 persen, fatality rate 1,6 persen dan penurunan kasus aktif 87,71 persen. Adapun persentase kesembuhan nasional 95 persen, luar Jawa sampai Bali 94,17 persen dan kematian 3,07 persen secara nasional dan luar Jawa-Bali 3,35 persen.