Senin 20 Sep 2021 21:28 WIB

Pelaku UMKM di Garut Dapat Sertifikat Halal Gratis

Sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI itu bisa meningkatkan penjualan UMKM.

Pelaku UMKM di Garut Dapat Sertifikat Halal Gratis (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pelaku UMKM di Garut Dapat Sertifikat Halal Gratis (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memberikan sertifikat halal gratis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi lima pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendorong produktivitas usaha agar lebih maju dan berkembang.

"Kita pada hari ini bisa membantu saudara-saudara kita yang kesulitan mendapatkan sertifikat halal," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Senin (20/9).

Pemkab Garut sementara memberikan lima pelaku UMKM yang produknya membutuhkan sertifikat halal dari MUI sehingga nanti produknya bisa memberikan jaminan halal kepada konsumen. Bantuan pemberian sertifikat halal itu, kata Helmi, salah satunya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan semangat berwirausaha dari UMKM di Kabupaten Garut.

"Ini salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas, meningkatkan produksi, meningkatkan semangat adalah dengan adanya sertifikat halal," kata Helmi.

Ia berharap setelah adanya sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI itu bisa meningkatkan penjualan produk UMKM yang akhirnya bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat di Garut. Helmi mengapresiasi upaya dinas terkait yang telah membantu memfasilitasi UMKM sehingga bisa mendapatkan sertifkat halal.

"Mudah-mudahan dengan adanya sertifikat halal, saudara-saudara kita dalam perusahaanya lebih mudah dan lebih laku sehingga lebih cepat kaya," katanya.

Helmi juga mengajak pemangku kebijakan lainnya di lingkungan Pemkab Garut untuk memberikan perhatian kepada UMKM karena dilaporkan Kabupaten Garut memiliki ribuan UMKM.

Menurut dia bentuk perhatian itu akan menumbuhkan perekonomian dan bisa mempercepat pemulihan ekonomi yang saat ini terus digenjot oleh pemerintah pusat maupun daerah. "Tolong perhatikan, karena tentu UMKM ini bukan hanya seratus dua ratus, di Kabupaten Garut itu ribuan UMKM yang harus kita bantu," katanya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement