Selasa 21 Sep 2021 05:21 WIB

Polrestro Depok Kembalikan Puluhan Mobil ke Pemiliknya

Kapolda Metro serahkan 31 mobil kepada korban penggelapan rental dengan tersanga DD.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kepolisian memasang garis polisi pada mobil barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (25/5).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas kepolisian memasang garis polisi pada mobil barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polres Metro (Polrestro) Depok melakukan acara penyerahan barang bukti kendaraan mobil (R-4) hasil pengungkapan kasus penggelapan rental mobil di lapangan utama Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (20/9). Acara penyerahan 31 mobil ke para pemiliknya dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.

Hadir pula Kapolres Metro Depo, Kombes Imran Edwin Siregar dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Kami secara barang bukti berupa 31 unit mobil kepada para korban, atas kasus penggelapan rental mobil dengan tersangka utama seorang wanita, DD (41)," ujar Fadil di lokasi, Senin.

Menurut Fadil, saat ini, penggelapan kendaraan menjadi modus operandi baru, yaitu modus operandi sewa lalu menggelapkan kendaraan juga semakin berkembang di sejumlah kota-kota besar. Menurut dia, modus kejahatan memang selalu berkembang.

"Kita harus bisa mencari cara pencegahan dan pengungkapannya, semoga kegiatan ini bisa menjadi angin segar, dan seluruh unit mobil dapat kembali kepada pemiliknya, mari menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penggembalian mobil ke para korban itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. "Tidak ada ruang bagi mereka para pelaku untuk melakukan modus-modus penipuan yang dapat meresahkan masyarakat," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin mengambil mobilnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli, seperti BPKB kepada aparat. "Silakan bagi korban yang ingin mengambil unit mobilnya ke Mapolrestro Depok dengan membawa bukti-bukti kepemilikan yakni BPKB," terang Yusri.

Seorang korban, Ida mengaku sangat senang mobil yang disewakan tersebut kepada pelaku DD dapat diambil kembali. "Prosedurnya mudah, hanya menunjukan BPKB dan tidak dipungut bayaran. Alhamdulillah, saya ucapkan syukur mobil saya kembali lagi. Terima kasih ke Polrestro Depok yang telah mengungkapkan kasus ini," tuturnya.

 

Seorang perempuan berinisial DD bersama dua anaknya NA dan NE serta A dan B yang merupakan mertua A dibekuk aparat Polrestro Depok terkait dugaan pengelapan mobil rental sebanyak 40 unit di wilayah Kota Depok, Bekasi, Jakarta dan Karawang.  Komplotan penggelapan mobil ini ditangkap di rumah DD di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan  Cimanggis, Kota Depok.

"Komplotan penggelapan mobil ini dipimpin seorang wanita. Mereka beraksi sejak Juni 2021, berhasil menggelapkan mobil rental sebanyak 40 mobil berbagai merk," ujar Kasatreskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestro Depok, Kamis (16/8).

Komplotan penggelapan mobil rental itu terbongkar setelah seorang korban T melaporkan mobil Kijang Innova miliknya tak pernah dikembalikan setelah di sewa DD. "Mendapat laporan kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan hasilnya, ternyata mereka juga telah melakukan penggelapan mobil rental di Jakarta, Bekasi dan Karawang," jelas Yogen.

Menurut Yogen, modus para pelaku, setelah berhasil menyewa mobil di rental atau sewa secara pribadi, mobilnya kemudian dijual dengan harga murah hanya dengan STNK tanpa BPKB. Mobil tersebut dijual dengan harga kisaran Rp 50 juta hingga 70 juta per unit.

"Sebagian besar mobil-mobil tersebut merupakan mobil buatan tahun 2015 keatas. Menurut pengakuan DD, hasil dari penjualan mobil-mobil tersebut dibagi berlima. DD gunakan uangnya untuk membayar hutang," tutur Yogen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement