Selasa 21 Sep 2021 06:02 WIB

Belasan Kali Lakukan Curanmor, Dua Residivis Diringkus 

Selain tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti sepeda motor dan lainnya. 

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Foto: Istimewa
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang meringkus dua orang pria berinisial IAM (37 tahun) dan H (37) di kawasan Sukabakti, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah melancarkan aksi hingga belasan kali di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menuturkan, kedua tersangka diringkus pada Rabu (25/9). Penangkapan terhadap keduanya berawal dari adanya laporan seorang warga berinisial MRS (21) bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah, hilang dicuri.

“Dari laporan itu, dan ciri-ciri sepeda motor, kami melakukan penyelidikan,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (20/9).

Dari penyelidikan itu, polisi mendeteksi keberadaan sepeda motor tersebut disembunyikan di sebuah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa. Setelah dilakukan pengintaian, polisi melihat dua orang pria yang hendak mengeluarkan sepeda motor dari dalam kontrakan. 

Polisi pun mendatangi dan menanyakan bukti kepemilikan kendaraan. Namun IAM dan Y tidak bisa menunjukkannya, lantas mereka pun ditangkap. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan dua plat kendaraan, kunci letter T, korek api berbentuk pistol, dan sepeda motor yang identik dengan yang dilaporkan hilang. 

“Kedua tersangka beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wahyu mengatakan, para tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Tangerang. Target sepeda motor yang diincar oleh para pelaku yakni yang berada di luar rumah atau di luar kontrakan.

Saat melancarkan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka IAM bertugas mengeksekusi kendaraan dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T.

Sedangkan tersangka H bertugas mengawasi keadaan dari jarak tidak terlalu jauh. Sementara itu, satu orang tersangka lainnya (DPO) mengawasi dari jalan utama. 

“Mereka beraksi sebanyak tiga orang. Satu tersangka lain identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan DPO. Saat ini dalam pengejaran,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement