REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih menunggu surat dari kepolisian terkait penetapan tiga pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka kasus kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9) lalu. Surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian itu akan menjadi dasar mengambil tindakan terhadap ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y.
"Sampai saat ini, pihak kami khususnya Kanwil Hukum dan HAM Banten belum menerima surat penetapan tiga tersangka tersebut," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi Republika, Senin (20/9).
Dia mengatakan, Kemenkumham akan segera menindaklanjuti hal tersebut jika sudah menerima surat penetapan itu dari pihak kepolisian. Saat disinggung adanya langkah penonaktifan terhadap tersangka dari pekerjaannya sebagai pegawai lapas, Rika belum dapat menjawab secara gamblang.
"Kita lihat dulu nanti suratnya, nanti kita akan melaksanakan langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.
Namun, Rika tidak menjelaskan langkah-langkah yang mungkin akan diambil. Dia kembali menyatakan, Kemenkumham masih menunggu surat penetapan tersangka tersebut.
"Saya tidak mengatakan (dinonaktifkan), tapi setelah adanya surat penetapan baru akan saya sampaikan," jelasnya.
Baca juga : Kelebihan Kapasitas Lapas Dinilai Picu Krisis Kemanusiaan
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.
“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).
Menurut Yusri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu.
Adapun, proses pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9) dan penyidik pun selesai melaksanakan gelar perkara. "Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaanya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi dari pada penyidikan," kata Yusri.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP tentang ‘barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Tubagus mengatakan, sampai saat ini kepolisian masih melengkapi alat bukti untuk tersangka lain yang akan dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP.
Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021 lalu. Dalam peristiwa kebakaran, sebanyak 48 orang meninggal dunia. Kemudian puluhan orang mengalami luka berat dan ringan.