REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih menunggu surat dari kepolisian terkait penetapan tiga pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka kasus kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9) lalu. Surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian itu akan menjadi dasar mengambil tindakan terhadap ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y.
"Sampai saat ini, pihak kami khususnya Kanwil Hukum dan HAM Banten belum menerima surat penetapan tiga tersangka tersebut," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi Republika, Senin (20/9).
Dia mengatakan, Kemenkumham akan segera menindaklanjuti hal tersebut jika sudah menerima surat penetapan itu dari pihak kepolisian. Saat disinggung adanya langkah penonaktifan terhadap tersangka dari pekerjaannya sebagai pegawai lapas, Rika belum dapat menjawab secara gamblang.
"Kita lihat dulu nanti suratnya, nanti kita akan melaksanakan langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.