Selasa 21 Sep 2021 06:40 WIB

Wapres Terima Aspirasi dari Perwakilan Tokoh Papua

Aspirasi terkait lembaga khusus yang akan dibentuk dan itu di bawah kendali Wapres.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima aspirasi dari perwakilan tokoh Papua.
Foto: Dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima aspirasi dari perwakilan tokoh Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima aspirasi dari perwakilan tokoh Papua terkait pembentukan lembaga khusus untuk pelaksanaan otonomi khusus (otsus) dan pembangunan kesejahteraan di wilayah Papua. Aspirasi itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani beserta Ketua Umum MUI Provinsi Papua Saeful Islam Al Payage dan Ketua Umum MUI Provinsi Papua Barat A. Nausrau, Senin (20/9) hari ini.

"Teman-teman utusan dari Papua ini juga menyampaikan aspirasi terkait lembaga khusus yang akan dibentuk dan itu di bawah pimpinan atau di bawah kendali Wapres," kata Juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya, Senin (20/9).

Masduki mengungkap, dalam pertemuan itu, perwakilan tokoh Papua berharap Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin dapat menunjuk orang yang tepat untuk memimpin lembaga khusus. Ketentuan pembentukan lembaga khusus ini ada di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

"Itu kan aspirasinya ada dari Papua dan Papua Barat. Mereka berharap, kalau nanti dibentuk lembaga khusus itu, tolong nanti dicari orang yang pas betul. Dicari orang yang betul-betul fokus ke situ,” kata Masduki.

Kemudian, lanjut Masduki, aspirasi tersebut sudah dicatat Wapres sebagai konsep yang masih perlu disinkronkan dengan peraturan pemerintah dan lain sebagainya.

"Kita berharap bahwa nanti setelah lembaga khusus itu sudah dibentuk, maka kemudian Insya Allah apa yang digagas oleh Wapres mengenai pendekatan-pendekatan kultural untuk masalah Papua itu bisa segera terealisasi," katanya.

Ketentuan di UU 2/2021 menyebut jika pembentukan badan khusus dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan otsus dan pembangunan di wilayah Papua. Badan khusus itu bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden.

Badan khusus tersebut diketuai oleh Wakil Presiden dan terdapat Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Menteri Keuangan sebagai anggota. Selain itu, dalam badan khusus tersebut juga terdapat satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement