Selasa 21 Sep 2021 09:07 WIB

19 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

KPK akan mengembalikan LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap kepada wajib lapor.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih terdapat 19.967 dari total 377.344 penyelenggara negara wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen. KPK akan mengembalikan LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap kepada wajib lapor.

"Kami mengimbau kepada para Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Selasa (21/9).

Dia mengatakan, hal tersebut esuai dengan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Surat kuasa yang ditandatangani oleh Penyelenggara Negara, pasangan, dan juga anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan Penyelenggara Negara, merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN.

Salah satu penyelenggara negara yang dokumen LHKPN-nya tidak lengkap adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ipi mengatakan, Mendagri Tito Karnavian sebenarnya telah menyampaikan LHKPN tepat waktu pada 31 Maret 2021 lalu.

"Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi," katanya.

Ipi mengungkapan, saat ini, LHKPN milik mantan Kapolri itu masih dalam proses verifikasi dan menunggu kelengkapan dokumen. Dia mengatakan, sehingga LHKPN bekas Kapolda Metro Jaya itu belum dapat diumumkan.

Ipi mengatakan, KPK telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri Tito agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Dia mengungkapkan, dalam komunikasi yang dilakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama.

"KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN nya secara periodik dengan jujur, benar dan lengkap," katanya.

Sebelumnya, LHKPN Mendagri Tito Karnavian belum ada di situs resmi KPK, elhkpn.kpk.go.id. Dalam situs hanya tercatat LHKPN milik Tito pada 2019 lalu. Laporan itu merupakan laporan tahun pertama Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement