REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor menyebut, jika PT Sentul City mendapatkan lahan di desanya dengan mekanisme ruislag atau tukar guling. Namun, Pemerintah Desa Bojong Koneng belum memahami secara pasti kronologi dari ruislag tersebut.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga bernama Soleh Amin, saat konferensi pers bersama Rocky Gerung dan kuasa hukum di rumah Rocky pada pekan lalu. Saat itu, Soleh Amin bercerita, jika PT Sentul City Tbk telah mengambil lahan milik Pemerintah Desa Bojong Koneng melalui mekanisme ruislag atau tukar guling lahan.
Menurut Soleh Amin, PT Sentul City bersama Pemerintahan Desa Bojong Koneng sepakat untuk melakukan ruislag lahan seluas 2,5 x 3.000 meter persegi. Namun, belum jelas posisi dari ruislag tanah tersebut.
“Saya mencoba melakukan investigasi, ternyata Sentul ini mendapatkan lahan itu melalui tukar guling lahan dengan pemerintah desa. Sertifikat lahan 2,5 x 3.000 meter ini sudah keluar, tapi tanah tukar gulingnya belum pernah diterima oleh pemerintah desa,” katanya.
Bahkan, kata dia, ruislag lahan antara PT Sentul City dengan pemerintah desa tidak diketahui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor maupun DPRD Kabupaten Bogor.
“Ini kan aneh. Ruislag itu kan kewenangan pemerintah daerah dan DPRD. Kami pernah audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor, mereka tidak tahu menahu soal ini. Padahal, itu kan tanah masyarakat dan tanah jalan desa,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Bojong Koneng, Rusdi Anwar mengaku, belum mempelajari ruislag tanah yang dituding dilakukan oleh PT Sentul City. Rusdi pun mengaku, tidak mengetahui secara pasti kronologi dari kasus tersebut. Lantaran, peristiwa tersebut terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya.
“Mengenai tukar guling ini belum saya pelajari. Karena ini terjadi di era sebelum saya. Tapi, ada tim waktu itu yang menangani tukar guling lahan ini. Mungkin beliau lebih tahu kronologisnya,” ujar Rusdi melalui telepon selulernya, Selasa (21/9).