REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar mengakui, mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan sebuah isu sensitif. Hal itu lantaran bisa memunculkan kesalahpahaman.
Meski begitu, Junior mengaku, sangat terpaksa melakukan hal itu lantaran terpanggil untuk menyuarakan kasus di depan mata. Junior sampai sekarang tidak habis pikir, mengapa Ari Tahiru (67 tahun) selaku pelapor malah dijadikan tersangka. Pun saat pemeriksaan di Polres Manado, Babinsa ikut diperiksa karena dianggap membela Ari yang kini sudah ditahan.
"Ini sudah jahat, diingatkan malah merampas. Ini sensitivitas hati nurani yang tergerak," kata Junior yang memulai karier sebagai Danton Detasemen Zeni Tempur (Denzipur) 5/Cakti Mandraguna Ambon pada 1988 kepada Republika di Jakarta, kemarin.
Junior sampai sekarang tidak habis pikir bagaimana bisa rakyat diperlakukan aparat secara sewenang-wenang. Dia merujuk peristiwa Ari, warga buta huruf yang berusaha mempertahankan tanah miliknya, namun kini sudah berstatus tersangka dan dipenjara di Polres Manado.
Tanah yang coba dipertahankan Ari kini disebut sudah menjadi milik PT Ciputra International/Perumahan Citraland di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Junior juga menyinggung seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mencoba membela Ari Tahiru harus berhadapan dengan personel Brimob Sulut yang membela pengembang perumahan.
"Itu tanah rakyat dirampas, punya orang tua, orang tua digitukan itu jadi berikutnya saya menulis surat kepada gubernur, amdalnya (perumahan) bagaimana, padahal amdal itu juga membahas membahas lingkungan sosial," ujar abiturien Akademi Militer (Akmil) 1988-A tersebut. (Baca: Babinsa Dipanggil Polres, Jenderal TNI Bersurat ke Kapolri)
Junior mengaku, pernah menjabat sebagai Staf Ahli Panglima Kodam I/Bukit Barisan Bidang Lingkungan Hidup. Dia mengeklaim, sangat mengerti bagaimana pemenuhan syarat bagi perumahan untuk bisa mendapatkan izin analisis dampak mengenai lingkungan (amdal). Junior mempertanyakan, mengapa Perumahan Citraland yang didirikan dengan sebagian mengubah aliran sungai bisa diloloskan.
"Kok bisa lolos mendirikan perumahan, pabrik, hotel, dermaga saja harus lolos amdal kajian harus ada. Saya singgung kirim surat ke rektor Unsrat (Universitas Sam Ratulangi), Unima (Universitas Negeri Manado), tolong akademisi kaji amdalnya, dia (Ciputra) mengubah kontur arah sungai, bisa banjir dan longsor," ucap Junior.
Sebelumnya, Junior menulis surat terbuka kepada Kapolri dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit. Surat yang ditulis tangan di Kota Manado pada 15 September 2021, itu viral di media sosial.
Berikut isi surat lengkapnya:
Salam sinergitas TNI-Polri dan salam presisi.
Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ketuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa.
Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland. Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki
PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.
Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas di tanah Bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016.
Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa. Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa.
Saya Tentara Rakyat
Junior Tumilaar
Brigjen TNI
Tembusan:
1. Panglima TNI
2. Kasad
3. Pangdam XIII/Merdeka
4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban)
5. Ibu Brigita H Lasut