Selasa 21 Sep 2021 13:47 WIB

Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Tanah Munjul

Gubernur DKI Jakarta akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi tanah Munjul

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (21/9).
Foto:

Selain Anies, KPK rencananya juga akan memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tiba lebih dulu sekira pukul 09.45 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan pada para saksi. Namun, KPK saat ini tengah mengusut proses pengelolaan APBD DKI Jakarta setelah ada dugaan peruntukan anggaran yang tidak sesuai dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.