Kasus Tanah Munjul, Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Anies mengatakan akan menyampaikan semua hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.
Anies tiba pada Selasa (21/9) pagi, sekira pukul 10.08 WIB. Dia datang menggunakan kijang Innova hitam B 1 DKI dan langsung menuju loby Gedung Merah Putih KPK. Anies rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles dan kawan-kawan.
Anie mengaku bahwa kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik juga dilakukan sebagai ikut serta dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik. Dia mengatakan, hal itu merupakan kewajiban setiap warga negara.
"Maka itu saya datang memenuhi panggilan tersebut. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermafaat bagi KPK," katanya.
"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan membantu KPK dalam menuntaskan perkara korupsi yang saat ini di proses," ucapnya melanjutkan.
Selain Anies, KPK rencananya juga akan memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Politisi Partau Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tiba lebih dulu sekira pukul 09.45 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan pada para saksi. Namun, KPK saat ini tengah mengusut proses pengelolaan APBD DKI Jakarta setelah ada dugaan peruntukan anggaran yang tidak sesuai dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.
Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.