REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyegel Shamrock Kitchen and Bar di Tebet, Jakarta Selatan, karena beroperasi melampaui batasan jam operasional dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.
"Dilakukan pengecekan ditemukan adanya pelanggaran jam operasional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (21/9). Ketentuan PPKM Level 3 menyebutkan. jenis usaha kafe, restoran dan bar hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Adapun Shamrock Kitchen and Bar beroperasi hingga melampaui jam yang ditentukan.
Saat petugas datang ke lokasi didapati, kata Yusri, ada 15 pengunjung yang masih berada di dalam bar. Petugas kemudian melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung bar. "Petugas melakukan tes urine secara acakterhadap 15 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya negatif," kata Yusri.
Setelah dilakukan tes urine, sambung dia, petugas juga memberikan imbauan kepada seluruh pengunjung kafe untuk mematuhi protokol kesehatan dan kemudian diminta untuk pulang ke rumah masing-masing. Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya menyegel Shamrock Kitchen and Bar dengan memasang garis polisi.
"Dilakukan pemasangan garis polisikarena melewati jam operasional," kata Yusri. Selanjutnya polisi berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja DKIJ akarta untuk proses lebih lanjut terhadap temuan tersebut.