Anggota DPRD Surabaya Sambut Positif Anak Boleh Masuk Mal

Red: Bayu Hermawan

Loket Bioskop XXI di Grand City Mall Surabaya, Jawa Timur (ilustrasi)
Loket Bioskop XXI di Grand City Mall Surabaya, Jawa Timur (ilustrasi) | Foto: ANTARA/Didik Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal sebagaimana aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendapat sambutan positif di Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Dibolehkannya anak umur di bawah 15 tahun itu maka perekomonian di Surabaya bisa tumbuh," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Selasa (21/9).

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, maka para orang tua di Surabaya bisa mengajak anak-anaknya berbelanja di mal. Dengan demikian, kata dia, geliat ekonomi akan tumbuh kembali seiring dengan perjalanan waktu.

"Ada harapan besar ekonomi di Surabaya bisa segera membaik," ucapnya.

Baca Juga

Untuk itu, Anas tetap mengimbau kepada para orang tua untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada anak-anaknya saat berbelanja di mal. Tidak lupa, Anas mengingatkan agar selalu selalu menaati protokol kesehatan.

Sejalan dengan itu, Anas meminta masyarakat Surabaya agar tidak beruforia dengan dilonggarkannya aturan PPKM yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dalam keterangan pers Senin (20/9) menjelaskan terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Salah satu perubahan tersebut adalah ketentuan masuk mal, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan. Saat ini anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur pemerintah.

Saat ini akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal di Kota Bandung

Anak-Anak Boleh Masuk Mal Hanya di Daerah Ini

Luhut: Mal akan Dibuka untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark