Selasa 21 Sep 2021 14:57 WIB

Diperiksa KPK 4 Jam, Ketua DPRD DKI Dicecar 7 Pertanyaan

Prasetyo Edi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa sekitar empat jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Tadi diperiksa soal mekanisme anggaran dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," kata Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (21/9).

Prasetyo Edi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu datang sekira pukul 09.45 WIB dan baru keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar jam 13.40 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Prasetyo Edi mengaku, di cecar sedikit pertanyaan yakni sekitar enam hingga tujuh pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, dia tidak merinci pertanyaan yang diajukan tersebut.

Selain Prasrtyo Edi, KPK juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Meski demikian, belum diketahui detail pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut.

Baca juga : Irjen Napoleon Dibantu Eks Anggota FPI Aniaya M. Kece

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019. Perjanjian itu berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

Baca juga : Soal Pemecatan, KPK Akui tak Beri Pesangon 57 Pegawai

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement