Warga Sleman Masih Perlu Terapkan Prokes Ketat

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq

Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada pengendara saat kegiatan patroli senyum edukasi protokol kesehatan 5M.
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada pengendara saat kegiatan patroli senyum edukasi protokol kesehatan 5M. | Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus positif covid di Kabupaten Sleman, DIY, mengalami penurunan beberapa pekan terakhir. Namun, penurunan yang terjadi masih belum sebanding angka kasus kematian pada September yang ternyata masih sama dengan Agustus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama mengatakan, kemungkinan terjadi gelombang ketiga memang menjadi kekhawatiran. Maka itu, masyarakat harus sadar covid merupakan penyakit menular dan tidak bisa diabaikan.

Ia menilai, warga perlu memahami covid masih tetap ada, sehingga bisa sama-sama ikut mencegah terjadi penularan ke lingkungan sekitar. Artinya, kata Cahya, protokol kesehatan tetap utama dan perlu mengawasi kedatangan tenaga kerja dari luar negeri.

Sebab, ia mengingatkan, mereka yang memiliki potensi membawa virus jenis baru merupakan yang datang dari luar negeri. Walau biasanya sudah dikendalikan dari pusat, setiap kedatangan sampai tingkat bawah harus segera melapor puskesmas.

Dari laporan itu, ia menekankan, puskesmas-puskesmas setempat bisa memberikan perhatian dan melakukan tindakan pencegahan penularan virus. Apalagi, Cahya berpendapat, virus corona jenis Mu memiliki tingkat penularan yang juga cepat.

"Sesuai penurunan ke level tiga memang ada beberapa pelonggaran, tapi walaupun nanti bisa turun ke level dua yang tidak bisa dilonggarkan protokol kesehatan," kata Cahya, Selasa (21/9).

Untuk itu, ia menekankan, penerapan protokol kesehatan butuh pengawas mulai dari diri sendiri. Kemudian, pemangku kepentingan dari atas sampai tingkat terendah seperti kapanewon, kalurahan, RW, dan RT untuk sama-sama mengawasi.

Cahya mengungkapkan, Pemkab Sleman saat ini sedang menyusun Raperda tentang Penyakit Menular, yang mana covid termasuk di dalamnya. Ia berharap, melalui peraturan itu bisa diberi sanksi-sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Baik berupa teguran lisan, tertulis, maupun denda. Cahya menekankan, yang akan dikejar memang bukan masyarakat terkena denda tapi disiplin protokol kesehatan karena sadar penyakit menular tidak hanya untuk diri sendiri tapi orang lain.

Menurutnya, penanganan akan diperketat, termasuk penerapan 3T masing-masing puskesmas, terutama testing agar kalau ada kasus baru cepat diketahui. Meski begitu, fasilitas untuk covid saat ini memang dikurangi karena penurunan kasus.

"Harus hati-hati masyarakat karena penurunan kasus ini masih tidak sebanding dengan jumlah kematiannya, jadi masyarakat harus tetap waspada," ujar dia.

Belum lagi, selama ini pasien covid  yang dibawa ke rumah sakit sudah dalam kondisi berat. Karenanya, Cahya menekankan, ketika pergerakan manusia naik, protokol kesehatan tidak bisa dilonggarkan dan harus senantiasa diterapkan.

"Memakai masker dan memakai hand sanitizer mungkin mudah, namun menjaga jarak apa bisa, dari penelitian menjaga jarak yang terendah, jadi masyarakat monggo kalau ada kumpul-kumpul saling mengingatkan jaga jarak," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Warganet Soroti Tamu Emmy Awards tak Pakai Masker

Vs Pfizer-J&J, Vaksin Moderna Lebih Efektif Cegah Rawat Inap

Pemprov Kepri Gagal Turunkan PPKM ke Level II

Tingkat Penularan Covid-19 di Indonesia Terendah di Dunia

Mantan Komisaris FDA: Usulan Jaga Jarak Awalnya 3 Meter

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark