Selasa 21 Sep 2021 17:10 WIB

Fadli Zon: Lahan Sentul City Harus Diinvestigasi

Fadli heran, Sentul City bisa kuasai ribuan hektare tanah di Desa Bojong Koneng.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota DPR Dapil Jawa Barat V (Bogor Raya), Fadli Zon.
Foto: Republika/Farah
Anggota DPR Dapil Jawa Barat V (Bogor Raya), Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Raya, Fadli Zon menganggap kasus PT Sentul City Tbk versus Rocky Gerung sebagai puncak gunung es dalam kaitannya dengan kasus pertanahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

"Kasus Sentul City ini sebenarnya puncak gunung es, kasus tanah terjadi di mana-mana, di seluruh Indonesia. Kami banyak mendapat pengaduan," kata Fadli di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (21/9) sore WIB.

Fadli merespon terkait adu klaim kepemilikan antara salah seorang warga yang juga pengamat politik Rocky Gerung dan PT Centul City Tbk di atas lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku, sewaktu menjabat wakil ketua DPR periode 2014-2019, setiap hari mendapatkan pengaduan kasus tanah yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

"Jadi, jangan sampai tanah itu dikuasai oleh sedikit orang, oleh korporasi-korporasi besar, apalagi korporasi asing. Tanah ini 'kan satu yang pusaka," kata wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.

Fadli menyebut, tidak ingin rakyat jadi korban dalam sengketa tanah. Saat sekarang saja, kata dia, kepemilikan tanah oleh petani itu di bawah 0,2 hektare. "Seharusnya seperti yang diinginkan oleh Pak Jokowidengan program sertifikasi, ya, harusnya diutamakan sertifikasi tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi," kata Fadli.

Dia menuturkan, manajemen Sentul City harus diinvestigasi terkait dengan bagaimana perusahaan itu bisa mengklaim wilayah seluas ratusan hektare, bahkan ribuan hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Menurut dia, kasus sengketa tanah tersebut hanyalah salah satu contoh, karena di tempat lain juga banyak terjadi.

Fadli menyebut, Rocky Gerung termasuk salah satu korbannya. Dia mengaku sudah mewawancarai ketua RT/RW di wilayah tersebut hingga akhirnya mengetahui jika banyak warga yang sudah tinggal di Desa Bojong Koneng sejak 1935. "Itu mungkin sekarang jumlahnya sudah ribuan," kata Fadli.

Menurut dia, kasus tersebut baru muncul sekarang karena selama ini mereka tidak berdaya. Fadli mengatakan, warga setempat telah berkali-kali mengajukan sertifikat, tetapi tidak mendapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Bahkan, mereka bayar PBB (pajak bumi dan bangunan), bahkan mereka rumah-rumahnya dibantu oleh program pemerintah, rutilahu, rehabilitasi rumah yang tidak layak huni. Jadi, itu kan artinya ada pengakuan negara tadinya. Masak mau dirampas?" kata Fadli.

PT Sentul City mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Sementara Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 2009.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement