Selasa 21 Sep 2021 17:52 WIB

Seleksi Penyelenggara Pemilu Butuh Anggaran Rp 8 Miliar

Kemungkinan proses seleksi penyelenggara pemilu sudah dilaksanakan pada Oktober 2021.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Kamis (16/9). Rapat antara komisi II dengan Mendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP tersebut membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.Praoygi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Kamis (16/9). Rapat antara komisi II dengan Mendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP tersebut membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.Praoygi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait penetapan pagu anggaran menjadi pagu alokasi anggaran RAPBN 2022, Selasa (21/9). 

"Seleksi penyelenggara komisioner KPU dan Bawaslu sebesar Rp 8 miliar," ujar Tito. 

Baca Juga

Dia mengatakan, kemungkinan proses seleksi penyelenggara pemilu sudah dilaksanakan pada Oktober 2021, dimulai dengan pembentukan panitia seleksi (pansel). Pansel akan mulai bekerja sekitar awal 2022 hingga 14 April penggantian anggota KPU maupun Bawaslu sudah harus dilakukan. 

Masa jabatan anggota KPU RI dan Bawaslu RI saat ini terhitung berakhir pada 12 April 2022. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengamanatkan pemerintah melaksanakan proses seleksi anggota baru penyelenggara pemilu. 

Pasal 22 ayat 8 UU Pemilu menyatakan, pembentukan timsel ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu. Kemudian, Pasal 22 ayat 1 UU Pemilu menyebutkan, presiden membentuk keanggotaan timsel paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

Anggota pansel itu terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, akademisi, serta tokoh masyarakat. Para penyelenggara pemilu yang dipilih nantinya memiliki tugas dan tanggung jawab besar menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement