REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 18 cabang kedai Bakso Son Haji Sony di Bandar Lampung disegel. Penyegelan ini terkait dengan persoalan pajak yang menunggak hingga miliaran rupiah.
Pemkot Bandar Lampung menyatakan, penyegelan terjadi karena pengusaha tidak taat dan patuh dengan perda yang telah ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, mengenai penyegelan toko (Bakso Sony) yang dilakukan Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) adalah murni masalah pajak.
“Mengenai kelanjutan usaha, dan juga tenaga kerja, atau urusan makan, itu tanggung jawab pemilik usaha,” kata Yanwardi dalam keterangan persnya, Selasa (21/9).
Dia mengatakan, Pemkot Bandar Lampung melakukan tindakan di lapangan karena ada masalah perpajakan usaha Bakso Sony, bukan karena urusan tenaga kerja atau lapangan kerja. BPPRD meminta pengusaha atau pemilik usaha Bakso Sony dapat jujur dalam soal pajaknya. “Kita mau itu, urusannya tidak usah diperpanjang,” ujarnya.
Pada Senin (20/9), sebanyak 12 cabang kedai Bakso Sony disegel tim TP4D Bandar Lampung. Penyegelan 12 cabang tersebut melengkapi semua (18 cabang) Bakso Sony tidak ada yang beroperasi lagi. Sebelumnya, enam cabang kedai Bakso Sony telah disegel pada Juni 2021. Sedangkan sisanya 12 cabang masih melayani pengunjung dan pembeli.
Yanwardi mengatakan, empat perwakilan manajemen Bakso Sony memenuhi panggilan Pemkot Bandar Lampung. Pemkot memeriksa pajak 18 cabang kedai bakso legendaris di Lampung tersebut, yang mengalami penunggakan pajak 10 persen dari transaksi penjualan, yang terekam pada tapping box (alar perekam transaksi).
Dari pertemuan perwakilan manajemen Bakso Sony yang didampingi pengacaranya Dedi Setiadi, Yawardi mengatakan, masih terdapat dokumen yang tidak lengkap mengenai pembayaran pajak tersebut. Untuk itu, pihaknya melakukan pejadwalan ulang pembahasan pajak usaha itu.
Berdasarkan data BPPRD, pemkot mengalami kerugian karena Bakso Sony tidak membayar pajak retribusi 10 persen sebesar Rp 250 juta per bulan sejak diberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebesar 10 persen. Kisaran pajak yang harus disetorkan kepada pemkot sebesar Rp 400 juta per bulan. Namun selama ini baru dibayarkan Rp 150 juta per bulan. Artinya masih tersisa sekira Rp 250 juta per bulan yang tertunggak pajaknya sejak tahun 2011.
Haji Sony, pemilik manajemen Bakso Sony mengatakan, ia tidak masalah dengan penyegelan atau penutupan cabang kedainya di berbagai tempat. Dia kecewa dengan penutupan semua kedainya, karena nasib ratusan karyawannya yang menganggur apalagi masa pandemi Covid-19.
“Saya seneng-seneng aja ditutup. Tidak ada masalah. Apalagi sedang PPKM. Tapi, nasib anak-anak ini, karyawan saya bagaimana? Pengennya kayak mana pemkot ini, apakah dengan disegel seluruh gerai ini pemkot terus merasa bangga, saya enggak ngerti,” kata Haji Sony kepada pers, Senin (20/9).
Menurut dia, pemkot justru tidak memikirkan nasib ratusan karyawan dan ribuan keluarganya. “Kalau saya masih punya beras untuk kebutuhan satu-dua tahun, tapi bagaimana karyawan saya?” katanya.
Mengenai pajak, dia mengatakan, hal itu diurus anak-anaknya. Menurutnya, selama ini Bakso Sony rutin membayar pajak berdasarkan tapping box yang dipasang Pemkot Bandar Lampung. “Kalau masalah pajak itu masalah anak-anak saya. Alhamdulillah, setahu saya, saya bayar terus, dan saya selalu dapat penghargaan. Saya juga bingung kenapa disegel, enggak kasih teguran atau apa,” katanya.