REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kontrak kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang akan segera berakhir bulan depan. Beberapa poin perjanjian tengah dinegosiasikan ulang.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Komarudin, menuturkan, dalam perjanjian kali ini Pemprov DKI Jakarta diminta tidak hanya menitikberatkan masalah uang kompensasi bau."Kalau saya bukan di persoalan naiknya tapi penuhi dulu standar hidup layak masyarakat Bantargebang," kata Komarudin, kepada wartawan, Selasa (21/9).
Kelayakan hidup masyarakat yang dimaksud adalah mengenai ekonomi, pendidikan dan infrastruktur. Namun, lanjut dia, bukan berarti uang kompensasi bau tidak penting dan tidak dibutuhkan masyarakat.
"Sumber daya manusianya dinaikkan kualitasnya, skill-nya, dengan adanya tempat pusat pelatihan baik tenaga kerja maupun teknologi yang kekinian. Itu harus ada," ungkapnya.
Komarudin menuturkan, sejauh ini pihak Pemprov DKI telah membangun proyek infrastruktur penunjang lalu lintas truk sampah dari DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang. Di antaranya flyover Rawapanjang dan Cipendawa. Namun, pembangunan infrastruktur berupa jalan lingkar luar TPA Bantargebang harus diselesaikan juga.
"Jalan lingkar luar TPA Bantargebang harus diselesaikan jangan sebagian saja. Sehingga untuk saluran dan jalan jangan sampai terganggu atau menimbulkan persoalan," ungkapnya.
Di samping itu, kata Komar, pembangunan infrastruktur dan ekonomi kreatif di Bantargebang harus dapat terakses oleh masyarakat setempat. "Mereka harus bisa mengakses ga hanya sebatas melihat saja pembangunan yang terjadi," tutur dia.