Selasa 21 Sep 2021 18:18 WIB

Mahfud: Negara Sudah Kuasai 5,2 Juta Hektare Tanah BLBI

Satgas BLBI mengidentifikasi 15,2 juta hektare tanah milik obligor dan debitur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).
Foto: ANTARA FOTO/HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengidentifikasi sebanyak 15,2 juta hektare tanah milik obligor dan debitur. Mahfud mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebesar 5,2 juta hektare tanah yang tersebar di empat kota sudah dikuasai oleh negara.

"Sudah kita kuasai, langsung kembali. Dan nanti akan segera masuk proses sertifikasi atas nama negara," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Selasa (21/9).

Baca Juga

Selain aset tanah dan bangunan, Satgas BLBI juga mengidentifikasi utang para obligor dalam bentuk lainnya, seperti dalam bentuk uang, rekening, hingga pengakuan. Hal ini, kata dia, terungkap saat Satgas BLBI memanggil sejumlah obligor.

"Buktinya mereka yang dipanggil hampir semuanya merespons. Ada yang langsung, oke saya bayar, ada yang mungkin hutangnya enggak segitu nilainya kalau sekarang," tutur dia.

Mahfud pun menekankan agar para obligor bersifat kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Satgas BLBI. Sebab, jelas dia, pemerintah akan bertindak secara serius, jika ada pihak yang mencoba mangkir dari pemanggilan tersebut. 

"Pokoknya datang saja. Karena kalau enggak datang juga kita punya dokumen. Akan dikejar dan ditempuh jalan hukum. Karena ini kekayaan negara," katanya.

Ketua Pengarah Satgas BLBI itu pun merespons pernyataan sejumlah pihak yang menyebutkan agar para obligor serta debitur BLBI diperlakukan secara manusiawi. Alasannya, saat itu, tahun 1997-1998 sedang terjadi krisis moneter.

Mahfud menuturkan, untuk menangani krisis tersebut, pemerintah memberikan pinjaman. Saat itu, jelasnya, negara mengeluarkan obligasi dan berhutang kepada Bank Indonesia (BI). Pinjaman itu pun diberikan kepada para obligor.

"Mereka membayarnya jauh lebih murah. Karena disesuaikan dengan situasi saat itu," papar Mahfud.

Dia mengungkapkan, salah satu penerima pinjaman BLBI itu berutang sebesar Rp 58 Triliun dan hanya mengembalikan 17 persen dari total tersebut. Hal ini, kata dia, karena disesuaikan dengan kondisi saat krisis terjadi. 

Kemudian, para obligor juga cukup memberikan laporan mengenai jumlah harta yang dimiliki dan menyerahkan kepada negara. Sehingga tidak ada alasan untuk para obligor mengelak maupun enggan membayar utangnya.

"Hartamu berapa kita hitung, dalam bentuk pengakuan, serahkan kepada negara. Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang, kan sudah sesuai dengan situasi saat itu," kata Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dari 24 obligor yang sudah dipanggil, ada yang kooperatif mengakui kewajibannya dan ingin menyelesaikannya. “Kami ingin sampaikan, sudah 24 pemanggilan kepada obligor dan debitur. Ada yang hadir dan kemudian mengakui mereka memiliki utang dan kewajiban kepada negara dan menyusun rencana penyelesaian. Mungkin yang paling kooperatif,” ujarnya.

Sri Mulyani merinci kelompok pertama menjadi yang paling kooperatif. Alasannya, obligor dan debitur ini datang memenuhi panggilan Satgas BLBI dan mengakui memiliki utang kepada negara.

“Mereka pun datang dengan menyusun rencana penyelesaian utang. Ini yang paling kooperatif," kata dia.

Kelompok kedua, yakni para obligor atau debitur yang hadir secara langsung atau diwakili dalam pemanggilan. Mereka datang untuk mewakili dan membawa rencana penyusunan pembayaran utang.

"Mereka juga mengakui namun mereka menyampaikan rencana penyelesaian untuk utang-utang mereka. Namun rencana tersebut mungkin tidak realistis dan ditolak oleh tim kita," ungkapnya.

Kelompok ketiga, lanjut Sri Mulyani, merupakan obligor dan debitur yang hadir dalam pemanggilan tersebut. Namun, ia menyatakan tidak memiliki utang kepada negara.

Kelompok keempat, menurutnya, obligor dan debitur tidak hadir memenuhi pemanggilan Satgas BLBI. Namun mereka menyampaikan surat janji melunasi utang.

Terakhir, kelompok yang tidak hadir baik secara langsung atau memberikan pernyataan tertulis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement