Selasa 21 Sep 2021 18:18 WIB

Mahfud: Negara Sudah Kuasai 5,2 Juta Hektare Tanah BLBI

Satgas BLBI mengidentifikasi 15,2 juta hektare tanah milik obligor dan debitur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).
Foto: ANTARA FOTO/HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengidentifikasi sebanyak 15,2 juta hektare tanah milik obligor dan debitur. Mahfud mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebesar 5,2 juta hektare tanah yang tersebar di empat kota sudah dikuasai oleh negara.

"Sudah kita kuasai, langsung kembali. Dan nanti akan segera masuk proses sertifikasi atas nama negara," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Selasa (21/9).

Baca Juga

Selain aset tanah dan bangunan, Satgas BLBI juga mengidentifikasi utang para obligor dalam bentuk lainnya, seperti dalam bentuk uang, rekening, hingga pengakuan. Hal ini, kata dia, terungkap saat Satgas BLBI memanggil sejumlah obligor.

"Buktinya mereka yang dipanggil hampir semuanya merespons. Ada yang langsung, oke saya bayar, ada yang mungkin hutangnya enggak segitu nilainya kalau sekarang," tutur dia.