Selasa 21 Sep 2021 18:35 WIB

Polisi Proses Kasus Penipuan Arisan Daring di Kota Solo

Delapan korban penipuan arisan daring di Kota Solo senilai Rp 1 miliar lapor polisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak (kanan).
Foto: Dok Polresta Surakarta
Kepala Polresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta memproses dugaan kasus penipuan modus arisan daring dengan terlapor berinisial JJ, warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah. Tim penyidik Polresta Surakarta bakal menetapkan saksi terlapor JJ, seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan bemodus arisan daring di Solo menjadi tersangka,.

Menurut Kepala Polresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, status yang bersangkutan saksi terlapor. Tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus tersebut. Dia menyebut, ada delapan orang yang sudah melapor ke Polresta Surakarta pada Ahad (12/9), yang menjadi korban arisan daring.

"Kami bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi lain termasuk terlapor untuk mengikat perkara ini," kata Ade di Kota Solo, Selasa (21/9).

Oleh karena itu, Ade mengimbau, masyarakat yang merasa menjadi korban terlapor JJ untuk segera membuat laporan resmi kepada polisi. Sehingga, dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor lebih jelas kasus.

"Kami sedang proses mengumpulkan alat bukti dari pelapor atau korban. Kami berharap segera penetapan tersangka dalam pekan ini. Namun, jika masih ada warga lain yang merasa menjadi korban, segera melapor," kata Ade.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara modus kasus tersebut dimana terlapor menawarkan arisan dengan sistem lelang. Misalnya ada arisan senilai Rp 2 juta, sambung dia, dilakukan lelang kepada siapa pun yang mau melakukan pengambilalihan arisan tersebut. Namun, terlapor berjalannya waktu arisan tersendat sehingga menimbulkan korban.

Diduga kerugian korban mencapai total satu miliar rupiah. Sejumlah korban sudah membuat laporan resmi dari kejadian ini dan berharap proses ini bisa selesai melalui proses hukum.

Kepala Satreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika menyatakan, tim penyidik sedang memproses kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Dia menyebut, ada delapan saksi korban yang melaporkan kasus arisan daring itu.

Menurut Djohan, tim penyidik masih proses untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti. Rencana dengan memanggil delapan saksi korban atau pelapor dan JJ yang status saksi terlapor diperiksa untuk menetapkan sebagai tersangkanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement