Selasa 21 Sep 2021 18:49 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 359, sedangkan untuk pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis