Selasa 21 Sep 2021 19:47 WIB

Pemkot Bekasi Ingin Anak Boleh Masuk Mal

Jika anak bisa masuk mal diharapkan bisa membangkitkan ekonomi.

Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (17/9/2021). Pengelola mal setempat mulai melakukan sosialisasi kepada pengunjung saat memasuki pusat perbelanjaan dengan syarat menunjukkan hasil vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (17/9/2021). Pengelola mal setempat mulai melakukan sosialisasi kepada pengunjung saat memasuki pusat perbelanjaan dengan syarat menunjukkan hasil vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --  Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menginginkan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal. Hal ini guna membangkitkan roda perekonomian daerah yang terimbas penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Pusat perbelanjaan itu juga objek wisata bagi keluarga. Kan yang punya anak kecil itu tidak mungkin berdua saja sama istri, pasti ajak anaknya. Dengan anak dibolehkan masuk mal diharapkan akan membangkitkan ekonomi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Tedy Hafni di Bekasi, Jabar, Selasa (21/9).

Baca Juga

Dia mengatakan dengan diizinkannya anak di bawah usia 12 tahun masuk mal akan berimbas pada meningkatnya kunjungan masyarakat ke mal."Kunjungan masyarakat ke mal akan kembali meningkat, transaksi juga semakin tinggi dan efeknya ke peningkatan pendapatan asli daerah," katanya.

Tedy mengakui kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bekasi masih terbilang sepi. Padahal, mal telah mendapat relaksasi untuk dapat beroperasi kembali.

"Mal masih sepi, padahal sudah diperbolehkan diisi oleh 50 persen pengunjung," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, sedang menyusun mekanisme pembukaan mal bagi anak usia 12 tahun ke bawah sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait perizinan tersebut."Kita siapkan dari sekarang jadi saat sudah diizinkan nanti, Kota Bekasi sudah siap dari segala aspek," ucapnya.

Tedy menyebut beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Kota Bandung, Yogyakarta, dan Kota Surabaya kini sudah mendapat izin membawa anak masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua."Kemungkinan pekan depan kita sudah persiapan untuk membahas secara keseluruhan terkait penerapan yang akan dilaksanakan, semoga Kota Bekasi segera diberikan izin," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement