PPKM Level 3, Pemkot Solo Longgarkan Aturan Kegiatan Warga

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan

Seorang warga melintas di kawasan pertokoan Jalan Gatot Subroto Kota Solo (ilustrasi)
Seorang warga melintas di kawasan pertokoan Jalan Gatot Subroto Kota Solo (ilustrasi) | Foto: ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kota Solo masih berstatus level 3 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 4 Oktober mendatang. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memberikan pelonggaran aturan aktivitas masyarakat di ruang publik.

Sejumlah pelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/3028 tentang PPKM Level 3. SE tersebut diteken Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (21/9).

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menyatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19 pada Senin (20/9), secara umum wilayah di eks Karesidenan Surakarta atau Solo Raya memang masih level 3. Namun, jika melihat per kabupaten/kota, Solo, Boyolali dan Karanganyar sudah level 2. Karenanya, Pemkot memberikan pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat.

"Di dalam SE-nya ada kelonggaran-kelonggaran. Tetapi intinya diharapkan semua kelonggaran itu harus difasilitasi dengan aplikasi Peduli Lindungi," kata Teguh kepada wartawan, Senin (20/9).

Baca Juga

Aturan dalam SE tersebut tidak berbeda jauh dengan SE periode sebelumnya. Namun, ada beberapa pelonggaran lagi, seperti kegiatan warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 WIB. Syaratnya, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, satu meja maksimal dua orang atau maksimal tiga tikar, serta durasi waktu makan maksimal 60 menit.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan, adanya kelonggaran bukan untuk disyukuri. Namun, masyarakat harus tetap disiplin menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Jangan euforia. Kelonggaran bukan berarti membebaskan untuk interaksi yang tidak terkendali," tegas Ahyani.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, pada Selasa (21/9) terdapat penambahan kasus baru sebanyak 9 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah kasus aktif sebanyak 94 orang dengan rincian, 78 orang menjalani isolasi mandiri/terpusat dan 16 orang menjalani perawatan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Palangka Raya Mulai Terapkan PPKM Level 3

11 Wilayah di Sulawesi Utara Masuk PPKM Level 2

PPKM Tangerang Raya Berlanjut, Anak Belum Dizinkan Masuk Mal

Anak-Anak Boleh Masuk Mal Hanya di Daerah Ini

Luhut: Mal akan Dibuka untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark