Selasa 21 Sep 2021 19:46 WIB

Masuk Zona Hijau, PPKM di Muba Kini Ada di Level II

Bupati Muba sebut 10 kecamatan masuk zona hijau dengan realisasi vaksin 133.453 orang

Penanganan dan pencegahan Covid-19 di Muba berjalan sangat baik. Ini diketahui setelah dikeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, dimana Kabupaten Muba berada pada PPKM di level II.
Foto: Pemkab Muba
Penanganan dan pencegahan Covid-19 di Muba berjalan sangat baik. Ini diketahui setelah dikeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, dimana Kabupaten Muba berada pada PPKM di level II.

REPUBLIKA.CO.ID,  MUSI BANYUASIN -- Penanganan dan pencegahan Covid-19 di Muba berjalan sangat baik. Ini diketahui setelah dikeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, dimana Kabupaten Muba berada pada PPKM di level II."Ya, Muba masih di level II dan masuk zona hijau berdasarkan Instruksi Mendagri," ungkap Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA. 

Kepala Daerah Inovatif Indonesia ini mengaku, meski level bertahan namun protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksin di Muba terus di gencarkan. "Ini berkat kita selalu patuh prokes dan memaksimalkan pelaksanaan vaksin, jadi kita jangan lengah," tuturnya. 

Dodi Reza mengaku, PPKM level II tersebut artinya sejumlah pengetatan aktifitas akan dilonggarkan. "Tetapi bukan berarti kita mengenyampingkan prokes," ulasnya. 

Sementara itu, Kadin Kominfo Muba sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga AP mengatakan tercatat ada sebanyak 10 Kecamatan di Muba yang masuk zona hijau. 

"Adapun zona hijau yakni diantaranya Kecamatan Sekayu, Kecamatan Lawang Wetan, Babat Toman, Batanghari Leko, Sungai Keruh, Jirak Jaya, Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, Lalan. 

"Kemudian untuk zona kuning diantaranya Sanga Desa, Lais, Bayung Lencir, Keluang, dan Plakat Tinggi. Untuk capaian vaksin sudah menyasar ke 133.453 orang (29.60 persen)," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement