REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Kodam XIII/Merdeka mengadakan konferensi pers bersama di Kota Manado, Provinsi Sulut pada Selasa (21/9), guna menyikapi pernyataan Inspektur Kodam Merdeka Brigjen Junior Tumilaar. Hal itu tentang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang dipanggil Polresta Manado, karena membela tanah rakyat yang dirampas korporasi.
Undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polresta Manado ditujukan kepada Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dan warga bernama Ari Tahiru (67 tahun). Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tersebut didasari empat laporan.
Pertama, laporan polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perkara pidana pengrusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Kedua, laporan polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana pengrusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.
Ketiga, Laporan Pengaduan Nomor 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan PT Ciputra Internasional. Terakhir, laporan polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.
"Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law," kata Jules dalam siaran kepada Republika di Jakarta, Selasa (21/9).
Dia mengatakan, kemudian laporan polisi tanggal 18 Februari 2021 dan 22 April 2021, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado. Dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, kata Jules, berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut dinyatakan P19.
"Bahwa penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut," ujar Jules.
Pada 18 Agustus 2021, tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah empat personel, berdasarkan surat perintah membawa tersangka Ari Tahiru. Anggota polisi terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah membawa tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya. "Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf sebenarnya," sebut Jules.
Sedangkan laporan polisi tanggal 15 April 2021 telah diteken penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut. Polisi sudah melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Agustus 2021. Kesimpulannya, menurut Jules, bukan merupakan tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.
Lalu dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri dari pihak pelapor (Ari Tahiru), terlapor (PT Ciputra Internasional), Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I. Dari hasil pemeriksaan di lokasi bahwa pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.
"Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa," jelas Jules.
Selanjutnya, terkait Laporan Pengaduan Nomor 690, kata Jules, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado. Penyidik Satreskrim Polresta Manado mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu. Petugas menemukan adanya pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
"Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa," terang Jules.
Namun pada 16 Agustus 2021, Jules melanjutkan, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga penyidik Satreskrim Polresta Manado mendatangi lokasi, dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan. Jules menyebut, penyidik menyarankan agar kegiatan tak dilanjutkan, namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.
Terkait adanya para pekerja di objek sengketa, kata Jules, penyidik Satreskrim Polresta Manado mengirimkan undangan kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
"Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan," kata Jules.
Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado, menurut Jules, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan sampai saat ini. Namun, penyidik hanya melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada para pekerja.
Jules mengatakan, Polda Sulut sedang melakukan proses internal dipimpin Kabid Propam Polda Sulut terhadap penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi kepada Babinsa Winangun Atas. Dia memastikan hasil koordinasi Pangdam XIII/Merdeka dengan Kapolda Sulut, serta Danrem 131/Santiago terkait undangan klarifikasi telah selesai.
"Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi TNI-Polri di Sulut sangat solid dan sinergis. Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Sulut sangat kondusif," tutur Jules.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson Sitorus mengkonfirmasi adanya undangan klarifikasi dari Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas. Setelah dilakukan koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado, sambung dia, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Jhonson juga membenarkan, Babinsa Winangun Atas didatangi tiga personel Brimob Polda Sulut. Terkait hal tersebut, Jhonson menyebut, TNI-Polri di Sulut tetap solid. "Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut," terang Jhonson.
Sebelumya, viralnya surat terbuka Irdam Merdeka Brigjen Junior Tumilaar. Isi surat tentang keheranan atas sikap Brimob Sulut bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Babinsa. Ini terkait pembelaan Babinsa terhadap warga bernama Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International.
Surat yang ditulis Junior dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.