Seorang ibu sambil menggendong anaknya melakukan scan kode batang (barcode) dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mal Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021). Pada Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Pemda D.I Yogyakarta melongarkan aktivitas masyarakat, seperti uji coba anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta dengan pengawasan ketat dari orang tua. (FOTO : ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/aww.)
Pengunjung dewasa dan anak keluar dari Mal Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021). Pada Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Pemda D.I Yogyakarta melongarkan aktivitas masyarakat, seperti uji coba anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta dengan pengawasan ketat dari orang tua. (FOTO : Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang ibu sambil menggendong anaknya melakukan scan kode batang (barcode) dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mal Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021). Pada Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Pemda D.I Yogyakarta melongarkan aktivitas masyarakat, seperti uji coba anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta dengan pengawasan ketat dari orang tua.
sumber : Antara Foto
Advertisement