Selasa 21 Sep 2021 20:25 WIB

Dokter Aman: Anak Belum Aman ke Mall

Ketua IDAI Dokter Aman menilai izin anak masuk mall lantaran desakan pelaku ekonomi

Seorang ibu sambil menggendong anaknya melakukan scan kode batang (barcode) dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mal Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021). Pada Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Pemda D.I Yogyakarta melongarkan aktivitas masyarakat, seperti uji coba anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta dengan pengawasan ketat dari orang tua.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Seorang ibu sambil menggendong anaknya melakukan scan kode batang (barcode) dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mal Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021). Pada Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Pemda D.I Yogyakarta melongarkan aktivitas masyarakat, seperti uji coba anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta dengan pengawasan ketat dari orang tua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dengan sejumlah penyesuaian aktivitas warga, mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021. Salah satunya, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perdagangan atau perbelanjaan/mal.

Ketentuan tersebut tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Larangan penduduk berusia di bawah 12 tahun memasuki mal dikecualikan di provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

Dokter Spesialis anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman Pulungan menilai kebijakan ini masih sangat berisiko . Ia menduga kebijakan dibolehkannya anak masuk ke dalam Mall lantaran desakan para pelaku ekonomi.

"Kalau ditanya aman, pasti belum, tapi ini kan desakan pelaku ekonomi, karena apa tanpa anak-anak Mall sepi," kata Aman dalam diskusi daring IDAI, Selasa (22/9) sore.

Perihal kebijakan tersebut, Aman juga merasa pemerintah tidak konsisten dalam membuat peraturan. Karena memberikan kelonggaran kepada anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke Mall.

Padahal untuk dapat mengakses ruang publik seperti Mall, setiap orang dewasa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah usia 12 tahun dipastikan belum memililki sertifikat vaksin.

Tak hanya itu, menurutnya hingga kini masih banyak orang dewasa yang tidak mau divaksin karena berbagai alasan. Hal ini bisa saja membuat mereka untuk melakukan berbagai cara agar tetap bisa masuk ke mall.

Ia pun berharap agar vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun bisa segera dilakukan. "Saya rasa di bawah 12 tahun ini harus diimunisasi, karena kalau saya rasa, saya melihat cucu saya di bawah 12 tahun ya saya ga akan ke Mall sama cucu saya," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement