Selasa 21 Sep 2021 21:27 WIB

Disnakertrans DKI Uji Coba WFO 100 Persen

65 perusahaan melaksanakan uji coba untuk menerapkan WFO 100 persen.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan uji coba terhadap beberapa perusahaan di sektor esensial untuk menerapkan sistem bekerja dari kantor (work from office/WFO) dengan kapasitas 100 persen. Terdapat 65 perusahaan yang melaksanakan uji coba untuk menerapkan WFO sebanyak 100 persen.

"Ketentuannya mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian, yang awalnya dibuka 27 perusahaan, kemudian ditambah lagi 12 perusahaan, kemudian 26 perusahaan, sehingga perusahaan ini lah yang menjadi percontohan, apakah yang masuk dalam sektor esensial kita lakukan pemberlakuan WFO sebanyak 100 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui usai acara pengukuhan APKI Jakarta, Selasa (21/9).

Baca Juga

Andri menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya mengikuti penyesuaian aturan dalam PPKM Level 3 yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat. Dalam penyesuaian aturan baru PPKM Level 3 di Jakarta, karyawan sektor non-esensial kini bisa melakukan WFO sebanyak 25 persen dari sebelumnya diwajibkan 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali. Sementara itu, perusahaan sektor esensial dapat menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.

Kemudian, pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen. "Pada prinsipnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan dan aturan tingkat pusat. Untuk perkantoran kritikal 100 persen WFO, yang esensial maksimal 50 persen," kata Andri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement