REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah diminta untuk menghapus konten Muhammad Kace yang bernuansa penistaan dan penghinaan terhadap agama Islam. Sejumlah konten yang dibuat Muhammad Kece masih ada yang bisa diakses masyarakat.
Sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengatakan, aksi Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece harus direspons pemerintah. Pemerintah, kata dia, harus segera menghapus konten yang dibuat M Kece.
Menurut Musni Umar, Kementerian Kominfo harus segera mengambil langkah tegas menghapus konten bernuansa penistaan agama yang hingga kini masih bisa diakses masyarakat. Pasalnya, konten-konten yang bernuansa penistaan agama itu bisa memicu reaksi negatif dari umat Islam. Isu agama merupakan isu yang sangat sensitif di Indonesia.
Bahkan ada ceramah Muhammad Kece yang dipublikasikan 8 bulan lalu berjudul 'celakalah orang yang sholat'. Konten itu masih bisa diakses sampai saat ini. "Seharusnya Ketika kasus ini dilaporkan, pemerintah merespon cepat dengan mentakedown semua konten Muhammad Kece,” kata Musni Umar dalam rilisnya, Selasa (21/9).
Ibnu mengapresiasi pengakuan jujur Bonaparte melakukan aksi yang dia sebut sebagai tindakan terukur itu. Meskipun aksi yang dilakukan oleh Bonaparte tak patut ditiru, tetapi keberaniannya mempertanggungjawabkan perbuatannya juga patut diapresiasi.
"Kita apresiasi juga Bonaparte karena dia pertanggungjawabkan perbuatannya. Kita juga apresiasi polisi cepat menangani masalah itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam surat terbuka yang ditandatangani Irjen Pol Napoleon Bonaparte alias Napo Batara menyayangkan sikap pemerintah yang belum menghapus semua konten video yang telah dibuat dan dipublikasikan Muhamad Kece dalam channel resmi Muhammad Kece. Beberapa video terkait ceramah Muhamad Kece masiih bisa diakses di channel youtube..
Inilah salah satu alasan yang memicu jenderal polisi bintang dua ini melakukan tindakan terukur terhadap Muhamad Kece. "Saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace, " kata Bonaparte dalam surat yang ditandatanganinya September 2021.