REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengungkapkan sebanyak 272 daerah kepala daerahnya berstatus penjabat kepala daerah. Ia berharap pemerintah bisa objektif dalam menentukan penjabat kepala daerah.
"Ya kita berharap pemerintah bisa objektif, bisa juga transparan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).
Selain itu, ia juga berharap pemerintah dapat membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder politik agar orang-orang yang ditempatkan sebagai penjabat adalah orang-orang yang netral, dan tidak berpihak kepada siapapun nanti yang ikut dalam kontestasi politik. "Karena kan itu juga berbahaya kalau misalnya yang ditempatkan itu posisinya tidak netral dan kemudian berpihak pada suatu kekuatan politik tertentu," ungkapnya.
Ia menuturkan Komisi II DPR sejak awal mendorong adanya revisi uu kepemiluan. Salah satunya untuk mengantisipasi konsekuensi akibat penunjukan penjabat kepala daerah.
"Termasuk konsekuensi mengantisipasi banyaknya daerah yang dipimpin kepala daerah yang statusnya penjabat bukan definitif," ujarnya
Secara kewenangan, Doli menuturkan, daerah yang dipimpin oleh penjabat berbeda dengan daerah yang dipimpin kepala daerah definitif. Selain itu, legitimasi dipastikan akan berpengaruh secara psikologis, baik yang dipimpin maupun yang memimpin.
"Apalagi dia memimpin dengan suasana krisis pandemi yang saya kira kepala daerah definitif aja tantangannya luar biasa, apalagi yang tidak," tuturnya.