Selasa 21 Sep 2021 22:12 WIB

DKI Masih Negosiasi ke Pemkot Bekasi Soal TPST Bantargebang

Dinas LH DKI masih negosiasi ke Pemkot Bekasi soal TPST Bantargebang

Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sampai saat ini masih melakukan negosiasi ke Pemerintah Kota Bekasi terkait kontrak perjanjian kerjasama tempat pembuangan Sampah terpadu (TPST) Bantargebang yang akan berakhir pada Oktober 2021.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menjelaskan dalam negosiasi itu membahas hal-hal yang dinilai saling menguntungkan bagi kedua daerah, termasuk dana hibah untuk warga yang terdampakTPST Bantargebang. "Itu yang kita bicarakan klausulnya. Seperti dia juga minta hibah untuk pembangunan fly over, karena alasannya dilewati truk sampah kita. Ya kita hibahkan, seperti gitu-gitu sih yang kita bicarakan untuk jangka lima tahun ke depan," ujar Yogi di Jakarta, Selasa (21/9).

Baca Juga

Akan tetapi, Yogi enggan membeberkan secara rinci kesepakatan di antara dua pemerintah daerah tersebut, karena belum ditemukan kesepakatan. "Tapi itu (negoisasi) untuk kebaikan umum lah, enggak enak kalau kita bilang, karena belum jadi kesepakatan," katanya.

Yogi menambahkan, untuk menambah kapasitas daya tampung sampah, Pemprov DKI tengah menambah lahan TPST Bantargebang seluas 7,5 hektar. Tanah tersebut diperoleh dari warga sekitar. Selain memperluas lahan, Pemprov DKI tengah mengoptimalkan program "landfill mining" atau menambang sampah yang sudah berusia 10 tahun untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik.

"Dengan berbagai program optimalisasi Bantargebang ini harapannya pemanfaatannya bisa bertambah. Bantargebang mau penuh 2021 jika kita tidak melakukan apa-apa di sana," kata Yogi.

Adapun Pemkot Bekasi menyebutkan dalam pembahasan kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang itu, salah satunya pembahasannya mengenai kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak yang diusulkan mengalami kenaikan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana menuturkan total uang kompensasi yang diterima selama lima tahun belakangan sekitar Rp385 miliar. 

Kemudian, 18 ribu kepala keluarga (KK) di tiga kelurahan terdampak menerima uang sebesar Rp300 ribu per bulan. Melalui pembaruan kontrak, dia mengusulkan kenaikan dana kompensasi hingga 100 persen.

"Kalau perhitungan kita, dengan perhitungan di angka hampir Rp 385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen, jadi mungkin Rp 800 miliar," ujarnya.

Kemudian, kesepakatan lainnya yang tengah dibahas bersama Pemprov DKI mengenaiperbaikan lingkungan sekitar TPST Bantargebang serta pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) TPST Bantargebang. "Kemudian dana-dana BLT menjadi concern kita. Kemudian pengelolaan PLTSA lebih baik dengan teknologi ramah lingkungan, itu menjadi concern kita. Salah satunya diharapkan terbangunnya PLTSA bersama," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement