Selasa 21 Sep 2021 22:21 WIB

Lawan Korporasi, Peternak Ayam Minta Perlindungan Perpres

Peternak ayam mandiri meminta pemerintah buat segmentasi produk ayam broiler

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah peternak mandiri se-Jawa melaksanakaan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI, Selasa (21/9).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Sejumlah peternak mandiri se-Jawa melaksanakaan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI, Selasa (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah peternak ayam se-Jawa melaksanakaan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam pertemuan sebelumnya. Pascapertemuan tersebut, mereka meminta dibuat tim khusus dengan perwakilan peternak unggas di dalamnya, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi.

Ketua Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Heri Darmawan mengatakan, hasil pemantauan dan evaluasi tersebut nantinya bisa disampaikan kepada pemerintah dan Presiden setiap waktu.

“Terkait hal-hal yang bernuansa perlindungan terhadap peternak rakyat mandiri kecil, mohon diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang melindungi peternak mandiri,” ujar Heri ketika ditemui Republika di IPB Convention Center, Selasa (21/9).

Lebih lanjut, Heri menyebutkan, ada beberapa hal yang disampaikan para peternak ketika bertemu presiden di Istana Negara pada 15 September lalu. Di antaranya, pemasaran hasil ayam broiler yang sering bermasalah.

“Terutama vang dialami peternak mandiri kecil, karena sering bersaing dipasar tradisional dengan produksi dari perusahaan konglomerasi, oleh karena itu perlu adanya segmentasi produk ayam broiler,” ucapnya.

Selain itu, sambung dia, para peternak rakyat mandiri sering dihadapkan tingginya harga pakan dan Day Old Chick (DOC) atau anak ayam umur sehari. Hal tersebut dipicu oleh tingginya harga jagung yang merupakan komposisi terbesar dari pakan ayam.

“Kami mengusulkan pemerintah untuk mempunyai cadangan jagung pemerintah sebanyak 500 ribu ton yang dilakukan oleh BUMN Pangan,” tuturnya.

Kemudian, Heri mengatakan, permasalahan lain yakni ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi ( HET ) DOC dan pakan, atau harga DOC disesuaikan dengan harga ayam hidup. Yakni sebesar 25 persen dari harga ayam hidup, dan revisi harga acuan ayam hidup pada Permendag No. 07 tahun 2020. 

Jika terjadi harga jual ayam hidup terendah ditingkat peternak mandiri, Heri mengatakan, para peternah memohon agar BUMN Pangan dapat ikut berperan untuk menyerap ayam-ayam peternak mandiri. Dengan ketentuan harga yang wajar dan dapat menjadi cadangan pangan. “Kami juga berharap, ayam dimasukan keprogram bantuan-bantuan sosial baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten,” ujar dia.

Dia menambahkan, kerataan kepemilikan indukan ayam atau Grand Parent Stock (GPS) yang selama ini dikuasai oleh dua perusahaan. “Jadi kami memohon dapat didistribusikan secara merata dan berkeadilan. Sehingga peternak mandiri yang naik kelas bisa juga mendapatkan GPS tersebut,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, salah seorang peternak mandiri dari Sukabumi, Budiyanto mengatakan, kondisi ternak ayam selama tiga tahun belakangan terus merugi. Dia pun berterimakasih kepada presiden karena telah menerima keluhan peternak ayam sevara langsung.

“Mudah-mudahan dengan adanya ini kita bisa sebagai peternak bisa exist dan bisa mengembalikan utang-utang yang ada,” ujarnya.

Dia pun berharap, harga ayam bisa di atas harga pokok penjualan (HPP) para peternak, bukan perusahaan besar. “HPP di perusahaan peternakan kita adalah Rp 19 ribu. Harga harus di atas itu. Kalau tidak, sampaj kapanpun kita akan rugi terus,” pungkasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement