Selasa 21 Sep 2021 23:37 WIB

Bareskrim: Penyidikan Kasus M Kece Tetap Berjalan

Penyidikan kasus dugaan penistaan agama berjalan bersamaan dengan kasus penganiayaan.

Red: Andri Saubani
Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)
Foto: Youtube
Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan terhadap kasus dugaan pidana penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kece yang juga jadi korban penganiayaan sesama tahanan di Bareskrim Polri tetap berjalan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

"Penanganan perkara tetap lanjut, ditangani oleh Siber Bareskrim Polri tetap berjalan," kata Argo, Selasa (21/9).

Baca Juga

Menurut Argo, penyidikan perkara penodaan agama berjalan bersamaan dengan penyidikan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kece. Namun, Argo tidak merinci sampai di mana penyidikan perkara penistaan agama yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskeim Polri itu berlangsung.

Sudah berapa orang saksi yang diperikaa, termasuk apakah Muhammad Kece sudah dimintai keterangan atau belum. "Terkait perkara pemukulan, penyidik lanjutkan juga, sama sama Polri lakukan sama sama," ujar Argo.

Seperti diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Namun, di malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dianiayaa, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku.

Muhammad Kece lantas membuat polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal tanggal 26 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi salah satu terlapor.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, hingga kini sudah ada 13 saksi diperiksa termasuk Muhammad Kece sebagai pelapor dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor. Selain itu, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri yang bertugas sebagai penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan M Kece.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement