REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Kepolisian Resor Garut menyerahkan sembilan anak usia remaja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk menjalani pembinaan dan rehabilitasi karena terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Selanjutnya akan di lanjutkan oleh BNNK untuk pembinaan dan rehabilitasi," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang atau tidak dijual bebas di Markas Polres Garut, Selasa (21/9).
Ia menuturkan Tim Sancang Polres Garut sebelumnya melakukan penangkapan terhadap 16 orang, satu orang di antaranya merupakan pengedar obat tersebut, dan sembilan orang masih pelajar SMP dan SMA, sisanya dewasa. Mereka, kata Kapolres, berhasil diamankan saat melakukan transaksi jual beli obat-obatan yang berdasarkan undang-undang kesehatan dilarang untuk dikonsumsi tanpa resep dokter.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, semua dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum, berikut mengamankan barang bukti sekitar seribuan butir obat, minuman keras, dan 15 unit sepeda motor. "Untuk para pembeli kami sudah bekerja sama dan berkolaborasi dengan BNNK Kabupaten Garut untuk dilanjutkan dengan kegiatan pembinaan dan rehabilitasi," tutur dia.
Ia mengungkapan alasan menjalani pembinaan dan rehabilitasi karena yang bersangkutan hasil tes urine tidak ada zat berbahaya lainnya atau negatif psikotropika maupun metamfetamin atau jenis sabu. "Pengecekan tes urine dari para pembeli semuanya dalam keadaan negatif psikotropika maupun metamfetamin," ungkapnya.
Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, maupun obat-obatan lain yang tujuannya untuk mabuk. "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bisa berhati-hati pada anaknya pada putra putrinya," kata Kapolres.