REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Propam Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus penganiyaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece. Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menerangkan, satuan penegakan etik, disiplin, dan pengamanan kepolisian tersebut, sudah merampungkan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polri terkait kasus penganiyaan terhadap tersangka penista agama Islam itu.
“Pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume (kesimpulan), untuk dilakukan gelar perkara,” ujar Irjen Ferdy dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/9).
Ferdy mengatakan, sejak penyidikan dilakukan, Divisi Propam, sudah memeriksa sebanyak tujuh anggota Polri. “Tujuh yang diperiksa itu, terdiri dari penjaga tahanan, dan kepala Rutan Bareskrim,” terang dia.
Ferdy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ini, ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan para anggota Polri, dalam penjagaan Rutan Bareskrim. Propam Polri, kata Ferdy, dalam penyidikan kasus tersebut, mengacu pada pasal 4 (d), dan (f), Peraturan Pemerintah (PP) 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian.
“Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP, dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan,” terang Ferdy.
Propam Polri, kata Ferdy, juga turut memeriksa satu tahanan lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi sepihak Napoleon terhadap Kece. “Satu orang yang diperiksa itu, adalah tahanan atas nama H, alias C,” terang Ferdy.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, kata Ferdy, Divisi Propam belum dapat memeriksa Irjen Napoleon yang sudah mengakui telah melakukan penganiyaan terhadap Kece. Hal tersebut, kata Ferdy, karena untuk memeriksa mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri tersebut, tim dari Propam, membutuhkan izin dari Mahkamah Agung (MA). Sebab kata Ferdy, status Irjen Napoleon yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, adalah sebagai tahanan pengadilan.
Irjen Napoleon, adalah tahanan yang sedang menjalani proses kasasi di MA, terkait hukuman empat tahun penjara, dalam kasus korupsi, suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. “Divisi Propam Polri belum melalukan pemeriksaan terhadap Irjen NB (Napoleon), karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung,” terang Ferdy.
Sementara Direktur Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tim penyidikannya sementara ini, sudah memeriksa total 13 orang terkait penganiyaan Napoleon terhadap Kece tersebut. Dari pemeriksaan, kata Andi, terungkap Napoleon dalam melakukan penganiayaan, dbantu oleh tiga tahanan lain di Rutan Bareskrim.
Salah satu tahanan yang turut membantu itu, kata dia, adalah inisial M, tahanan kepolisian terkait kerumunan Front Pembela Islam (FPI). Kece menjadi korban penganiyaan di Rutan Bareskrim Polri. Terungkap Irjen Napoleon Bonaparte yang mengaku bertanggungjawab atas penganiyaan tersebut. Kece adalah tersangka penista agama Islam.
Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Republika, Napoleon mengaku melakukan aksi sepihak terhadap Kece lantaran keyakinannya sebagai Muslim. “Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun, dan kepada siapa saja yang berani melakukannya (penistaan terhadap Islam,” kata Napoleon.