Rabu 22 Sep 2021 04:03 WIB

DKI Pertimbangkan Kenaikan Kompensasi Warga Bantargebang

Usulan kenaikan dana kompensasi diusulkan oleh Pemkot Bekasi kepada Pemprov DKI

Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan usulan Pemkot Bekasi terkait klausul perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebangtermasuk soal kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan usulan Pemkot Bekasi terkait klausul perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebangtermasuk soal kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan usulan Pemkot Bekasi terkait klausul perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebangtermasuk soal kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.

"Nanti kita pertimbangkan, semuanya didiskusikan bersama," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/9).

Riza menyebut kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang terjalin selama puluhan tahun, karenanya kedua belah pihak berupaya mencari jalan keluar untuk menghasilkan solusi yang saling menguntungkan."Kami sudah puluhan tahun bekerjasama dengan Bekasi, tentu semuanya didiskusikan, kita dialogkan, kita carikan rumusan dan evaluasi yang terbaik," ujarnya.

Diketahui, Pemkot Bekasi bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas kelanjutan kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang yang salah satu pembahasannya mengenai kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.

"Kita hanya ingin memformulasikan kita minta ke DKI untuk adanya kenaikan dana kompensasi yang diberikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana saat dikonfirmasi.

Yayan menuturkan total uang kompensasi yang diterima selama lima tahun belakangan sekitar Rp 385 miliar. Perinciannya, 18 ribu kepala keluarga (KK) pada tiga kelurahan terdampak menerima uang sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Melalui pembaruan kontrak, dia mengusulkan kenaikan dana kompensasi hingga 100 persen."Kalau perhitungan kita, dengan perhitungan di angka hampir Rp 385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen, jadi mungkin Rp 800 miliar," tutur Yayan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement