REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menikah merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Namun ibadah sunnah akan menjadi haram jika memenuhi beberaoa alasan syari.
Dalam Buku berjudul Nikah, Sebaiknya Kapan? yang ditulis oleh Ustadz Ahmad Zarkasih disebutkan enam alasan penyebab diharamkannya menikah. Pertama, Menikah yang menyebabkan bahaya.
Menurut mahzab Syafii dijelaskan oleh Imam al-Syirbini menyebut dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj, pernikahan menjadi tidak sah jika pasangan tersebut tidak mampu berjima’ karena safih (cacat mental). Maka baginya haram menikah.
Dikatakan tidak sah, karena memang salah satu syarat sah pernikahan adalah orang yang berakal (‘Aqil), sedangkan orang yang safih, tidak mempunyai akal yang cukup untuk dikatakan sebagai berakal.
Karena itu pernikahannya tidak sah. Kalau tetap dipaksakan, jelas pernikahannya haram, dan pelaku pemaksaannya mendapatkan dosa. Walaupun si safih tadi termasuk orang yang bisa dan mampu berjima.
Kedua, menikah al mukhadanah atau lebih dikenal dengan istilah poliandri. Ini berarti si istri menikah dengan lelaki lebih dari satu secara bersamaan.