Rabu 22 Sep 2021 08:54 WIB

OJK Ungkap 3 Alasan Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

OJK memiliki risiko inheren yang besar terkait risiko kecurangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperoleh sertifikat SNI ISO 37001 sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) pada 12 Agustus 2021.
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperoleh sertifikat SNI ISO 37001 sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) pada 12 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperoleh sertifikat SNI ISO 37001 sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) pada 12 Agustus 2021. Tercatat ada tiga alasan pentingnya penerapan SMAP pada OJK.

Deputi Komisioner ARK OJK Hidayat Prabowo mengatakan alasan pertama OJK memiliki risiko inheren yang besar terkait risiko kecurangan.

"OJK memiliki kewenangan yang sangat luas baik pengawasan, pengaturan perizinan, penyidikan, dan perlindungan konsumen, dan exposure yang besar terhadap industri jasa keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Rabu (22/9).

Alasan kedua, lanjut Hidayat, OJK berkomitmen menerapkan good governance sesuai best practices. Sebab korupsi merupakan skema fraud yang paling biasa dilakukan secara global dan penyuapan merupakan tindak perkara korupsi yang paling sering terjadi di Indonesia.

"Sehingga OJK perlu menerapkan SMAP berbasis SNI ISO 37001, secara OJK wide seluruh proses bisnis OJK," ucapnya.

Alasan ketiga menurutnya strategi penerapan SMAP pada OJK dibangun secara berkelanjutan. Pada 2015, OJK membentuk satuan kerja khusus penanganan fraud internal OJK, program pengendalian gratifikasi (PPG), whistle blowing system (WBS), dan pembentukan ketentuan internal terkait tata kelola yang baik OJK, strategi anti kecurangan OJK dan SMAP.

“Khusus SMAP, OJK berusaha untuk menempatkan dirinya dengan standar nasional yang ada terkait dengan sistem manajemen anti penyuapan,” ucapnya.

Menurutnya perjalanan untuk mendapat sertifikasi SNI ISO 37001, komitmen OJK sudah didasari dengan KPK, bahwa OJK menjadi leading sector untuk industri jasa keuangan dalam penerapan manajemen anti penyuapan.

“Salah satu manfaat yang kita pikir dari OJK dan kita yakini kita harus menggunakan ukuran, karena standar nasional SNI dan bahkan ini SNI ISO inilah standar yang tepat yang akan digunakan ke depan oleh OJK," ucapnya.

Hidayat menyebut komitmen OJK bersama dengan industri melalui asosiasi perbankan, IKNB, maupun di pasar modal agar bersama-sama menyukseskan strategi-strategi nasional pencegahan korupsi bersama KPK pada akhir 2020.

"Pada saat itulah dalam membuat perencanaan tahunan ke depan, OJK menetapkan penerapan strategi sistem manajemen anti penyuapan OJK berdasarkan SNI ISO 37001 SMAP menjadi inisiatif strategis dicapai 2021," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement