REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya kembali melakukan beberapa penyesuaian aturan dalam aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021. Di antarannya ialah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang.
“Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mal,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (22/9).
Selain itu, lanjut Eri, para pedagang yang memulai jualannya pukul 18.00 WIB diperbolehkan beriperasi hingga pukul 24.00 WIB. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian, khususnya di Kota Pahlawan.
Meski demikian, Eri mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Terlebih saat mereka membawa anak-anaknya jalan-jalan di pusat perbelanjaan. Eri menegaskan, jangan sampai pelonggaran PPKM yang diambil perintah membuat masyarakat hanyut dalam euforia.
“Prokes diterapkan, masker dipakai, meja yang hanya untuk dua orang, diisi dua orang saja, dan jaraknya juga harus dijaga sambil sosialisasi ke pembeli. Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi bergerak, itu juga untuk masyarakat sendiri,” ujarnya.
Eri mengaku telah memerintahkan petugas di lapangan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan protokol secara ketat. Namun, ia meminta kepada petugas ketika menegur masyarakat harus dengan pendekatanan yang humanis.
“Itu wargaku, warga Surabaya yang butuh makan dan ekonomi bergerak. Jangan pernah menegur pakai marah dan emosi,” kata dia.