REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aparat berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok, sesuai Pasal 106 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (22/9).
Sambodo menuturkan, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi "Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Kemudian, petugas dapat menindak pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Isi pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi."
"Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," kata Sambodo.
Dia menyatakan, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia. "Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," tutur Sambodo.
Menurut dia, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok.