REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil telah selesai menjalani hukumannya sebagai pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pemberi suap. Sebagian orang menilai, ia perlu dimaafkan dan diterima kembali di masyarakat.
Psikolog klinis dan forensik A Kasandra Putranto mengingatkan bahwa memaafkan bukanlah urusan masyarakat karena yang bisa memberikannya hanyalah Tuhan dan korban. Di samping itu, pelaku kasus tindak kejahatan seksual terhadap anak punya kecenderungan yang besar untuk mengulangi perbuatannya.
Di luar negeri, pelaku kejahatan semacam itu tak bisa lepas dari pengawasan. Karier mereka yang berkecimpung di dunia hiburan otomatis tamat.
Kalau begitu, apakah Saipul punya hak untuk mendapatkan kesempatan kedua sebagai pedangdut? Berikut perbincangan redaktur Republika.co.id Reiny Dwinanda, dengan psikolog klinis dan forensik A Kasandra Putranto dalam program Newstory Republika: Kesempatan Kedua untuk Saipul Jamil. Ikuti pembahasan selengkapnya di video di bawah ini: