Rabu 22 Sep 2021 10:53 WIB

Newstory: Kesempatan Kedua untuk Saipul Jamil

Saipul Jamil telah menjalani hukuman sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penyanyi dangdut Saipul Jamil telah dibebaskan dari tahanan setelah terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Penyanyi dangdut Saipul Jamil telah dibebaskan dari tahanan setelah terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil telah selesai menjalani hukumannya sebagai pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pemberi suap. Sebagian orang menilai, ia perlu dimaafkan dan diterima kembali di masyarakat.

Psikolog klinis dan forensik A Kasandra Putranto mengingatkan bahwa memaafkan bukanlah urusan masyarakat karena yang bisa memberikannya hanyalah Tuhan dan korban. Di samping itu, pelaku kasus tindak kejahatan seksual terhadap anak punya kecenderungan yang besar untuk mengulangi perbuatannya.

Baca Juga

Di luar negeri, pelaku kejahatan semacam itu tak bisa lepas dari pengawasan. Karier mereka yang berkecimpung di dunia hiburan otomatis tamat.

Kalau begitu, apakah Saipul punya hak untuk mendapatkan kesempatan kedua sebagai pedangdut? Berikut perbincangan redaktur Republika.co.id Reiny Dwinanda, dengan psikolog klinis dan forensik A Kasandra Putranto dalam program Newstory Republika: Kesempatan Kedua untuk Saipul Jamil. Ikuti pembahasan selengkapnya di video di bawah ini:

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement