REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses anggaran penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Hal tersebut didalami saat lembaga antirasuah itu memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Anies Baswedan dikonfirmasi secara umum terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/9).
Dia mengatakan, KPK juga mendalami mekanisme pelaporan atas dilakukannya penyertaan modal tersebut. Menurut Fikri, Anies juga menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Nol Rupiah.
Pemeriksaan terhadap Anies Baswedan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/9), terkait kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan direktur utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC). KPK juga sudah menetapkan Direktur serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Anja Runtunewe (AR) sebagai tersangka.
Termasuk pula Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) menjadi tersangka dalam kasus pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual, yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.
Pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi program Rumah DP Nol Rupiah yang dicanangkan Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.