REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses anggaran penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Hal tersebut didalami saat lembaga antirasuah itu memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Anies Baswedan dikonfirmasi secara umum terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/9).
Dia mengatakan, KPK juga mendalami mekanisme pelaporan atas dilakukannya penyertaan modal tersebut. Menurut Fikri, Anies juga menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Nol Rupiah.
Pemeriksaan terhadap Anies Baswedan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/9), terkait kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan direktur utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC). KPK juga sudah menetapkan Direktur serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Anja Runtunewe (AR) sebagai tersangka.