Rabu 22 Sep 2021 12:24 WIB

Lapor Polisi, Luhut Bantah Kriminalisasi Fatia

Jalur hukum ditempuh Luhut setelah dua kali somasi yang dilayangkan tidak dihiraukan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan bahwa dirinya melakukan kriminalisasi terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melalui somasi. Luhut sendiri telah melaporkan Fatia dan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya.

"Tidak ada urusan ke situ (kriminalisasi). Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9). 

Laporan Luhut sudah teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya

Menurut Luhut, jalur hukum ditempuh setelah dua kali somasi yang dilayangkan tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan. Maka dengan dalih, menjaga nama baik dirinya, dan keluarga ia melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Bahkan sampai saat ini tidak ada komunikasi dengan Haris dan Fatia pasca-somasi dikeluarkan.

"Saya sudah minta bukti-bukti, (Haris dan Fatia) tidak ada. Dia bilang riset, tidak ada. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," kata Luhut. 

Baca juga : MUI: Bongkar Aktor Intelektual Penyerangan Ustadz

Sebelumnya kuasa hukum Fatia, Julius mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya. Di antaranya terkait kata 'bermain'. Kata itu, menurut Julius, merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.  

"Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organisation). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ungkap Julius. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement