Rabu 22 Sep 2021 14:20 WIB

Top 5 News: Brigjen Junior Surati Kapolri, KPK Panggil Anies

.Berita dugaan penyerobotan tanah oleh PT Ciputra masih jadi isu panas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan  di Jakarta, Selasa (21/9). Anies diperiksa selama 5 jam dengan sembilan pertanyaan dari penyidik KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 dengan tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/9). Anies diperiksa selama 5 jam dengan sembilan pertanyaan dari penyidik KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 dengan tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Junior yang membela seorang prajurit Bintara lantaran diperiksa polisi setelah melindungi seorang warga yang tanahnya diserobot PT Ciputra International/Perumahan Citraland di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), masih menjadi isu panas. Berita terkait surat Brigjen Junior kepada Kapolri pun menempati posisi pertama dalam top 5 news Republika.co.id sepanjang Selasa (21/9).

Selain itu, berita pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh KPK juga menyita perhatian pembaca. Berita soal Anies dipanggil sebagai saksi oleh KPK menempati peringkat kedua dalam daftar berita terpopuler.

Berikut daftar top 5 news Republika.co.id selama 24 jam terakhir:

1. Brigjen Junior Jelaskan Alasan Berani Kirim Surat ke Kapolri

JAKARTA -- Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar mengakui, mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan sebuah isu sensitif. Hal itu lantaran bisa memunculkan kesalahpahaman.

Meski begitu, Junior mengaku, sangat terpaksa melakukan hal itu lantaran terpanggil untuk menyuarakan kasus di depan mata. Junior sampai sekarang tidak habis pikir, mengapa Ari Tahiru selaku pelapor malah dijadikan tersangka. Pun saat pemeriksaan di Polres Manado, Babinsa ikut diperiksa karena dianggap membela Ari yang kini sudah ditahan.

"Ini sudah jahat, diingatkan malah merampas. Ini sensitivitas hati nurani yang tergerak," kata Junior yang memulai karier sebagai Danton Detasemen Zeni Tempur (Denzipur) 5/Cakti Mandraguna Ambon pada 1988 kepada Republika di Jakarta, kemarin.

Junior sampai sekarang tidak habis pikir bagaimana bisa rakyat diperlakukan aparat secara sewenang-wenang. Dia merujuk peristiwa Ari Tahiru (67 tahun), warga buta huruf yang berusaha mempertahankan tanah miliknya, namun kini sudah berstatus tersangka dan dipenjara di Polres Manado.

Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar.

Tanah yang coba dipertahankan Ari kini disebut sudah menjadi milik PT Ciputra International/Perumahan Citraland di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Junior juga menyinggung seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mencoba membela Ari Tahiru harus berhadapan dengan personel Brimob Sulut yang membawa pengembang.

"Itu tanah rakyat dirampas, punya orang tua, orang tua digitukan itu jadi berikutnya saya menulis surat kepada gubernur, amdalnya (perumahan) bagaimana, padahal amdal itu juga membahas membahas lingkungan sosial," ujar abiturien Akademi Militer (Akmil) 1988-A tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement