Rabu 22 Sep 2021 15:23 WIB

Satlantas Polrestro Depok Gelar Operasi Patuh Jaya 2021

Aparat menyasar pelanggaran knalpot bising, pengunaan strobo, dan STNK motor.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Metro (Satlantas Polrestro) Depok menindak pengendara motor yang melanggar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Foto: @restrodepok
Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Metro (Satlantas Polrestro) Depok menindak pengendara motor yang melanggar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Metro (Satlantas Polrestro) Depok menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 yang berlangsung mulai Senin (20/9) hingga Ahad (3/10). Operasi selama dua pekan, itu menyasar berbagai jenis pelanggaran kendaraan.

"Giat tersebut digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan pelanggaran kasat mata potensi terjadinya kecelakaan," ujar Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Andi Muhamad Indra di Mapolrestro Depok, Jawa Barat, Rabu (22/9).

Dia mengimbau agar masyarakat Kota Depok dapat mematuhi peraturan lalu lintas. Pasalnya, Operasi Patuh Jaya juga serentak dilaksanakan di jajaran Polda Metro Jaya. "Sasaran operasi ini yaitu knalpot bising, pengunaan strobo atau lampu rotator dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tidak sesuai peruntukannya," terang Andi.

Menurut Andi, operasi tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (KamsebtibcarLantas). Terlebih di masa pandemi Covid-19. "Selain itu, juga akan bertindak represif yakni penilangan bagi pengendara yang melanggar," ucapnya.

Nantinya, lanjut Andi, untuk lokasi operasi dilaksanakan tidak stasioner atau tidak tetap. "Kami juga akan terus memberikan imbauan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes). Kami berharap operasi ini juga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Depok," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement